HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkoba, yakni Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara resmi mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan, baik terdakwa maupun jaksa juga telah resmi mengajukan proses banding tersebut.

“Yang bersangkutan dan jaksa, dua-duanya banding,” kata Iwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (3/6).

Iwan kemudian mengungkapkan bahwa untuk lima terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

“Berkasnya sudah inkrah 7 hari sejak putusan,” imbuhnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa akhirnya lolos dari hukuman mati dan hanya menerima vonis penjara seumur hidup. Sedangkan mantan bawahannya, AKBP Doddy pun dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara.

Para terdakwa pun dinyatakan bersalah atas kasus penjualan barang bukti narkoba yang ditukar dengan tawas.