Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Harga BBM Pertamax Turun, Kini Makin Dekati Pertalite

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM produksinya pada hari ini, Kamis (1/6), dimana untuk harga BBM non-subsidi seperti Pertamax mengalami penurunan.

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi Pertamina, harga Pertamax beroktan atau RON 92 turun menjadi Rp12.400 per liter dari yang sebelumnya Rp13.300 per liter.

Sedangkan jenis BBM non-subsidi lainnya yakni Pertamax Turbo (RON 98) juga turun menjadi Rp13.600 per liter, dari yang awalnya berada di angka Rp15.000 per liter.

Kemudian untuk produk BBM jenis Dexlite (CN 51), kini dibanderol Rp12.650 per liter, dari sebelumnya Rp13.700 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp13.250 per liter dari sebelumnya Rp14.600 per liter.

Namun harga di atas hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek. Sementara untuk harga BBM Pertamina di wilayah lainnya masih mengalami penyesuaian.

Contohnya untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Banten, harga Pertamax saat ini berada di Rp12.500 per liter. Sedangkan untuk Pertamax Turbo Rp13.600 per liter.

Harga yang sama juga berlaku untuk Kepulauan Seribu, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Bali, NTB, dan NTT. Sedangkan untuk provinsi lain harga BBM Pertamina masih sedikit lebih tinggi, kecuali Batam.

Sebagai informasi, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Alfian.

“Harga baru tersebut mulai berlaku per 1 Juni dan telah memenuhi ketentuan batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” sambungnya.

Adapun ketentuan batas atas penetapan harga yang dimaksud sudah diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No.62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral