HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas Perkara dari Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan akan segera masuk proses persidangan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengungkapkan, berkas perkara penganiayaan mahasiswa Ken Admiral tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap dua untuk penyerahan tersangka serta alat bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata Yos dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).

Selain itu, pihak jaksa pun langsung menyiapkan surat dakwaan Aditya yang masih ditahan sampai dengan saat ini.

“Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan,” terangnya.

Sementara itu terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua AH, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas tersebut.

“Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materiil,” pungkasnya.