HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebagai upaya untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, pemerintah melalui (Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru untuk kendaraan listrik.

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Permendagri (Menteri Dalam Negeri) nomor 6 tahun 2023, kendaraan listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi, baik mobil listrik maupun motor listrik dikenakan tarif nol persen.

Permendagri tersebut, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada April kemarin dan diundangkan di pertengahan bulan ini.

Dikutip Holopis.com dalam pasal 10 nomor 1 Permendagri tersebut, pada Selasa (30/5) tertulis, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”.

Kemudian, Permendagri tersebut juga menyebutkan jika Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga tidak dikenakan tarif.

“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB,” tulis dalam Permendagri itu.

Tapi tidak semua kendaraan listrik akan merasakan regulasi tersebut, karena ketentuan PKB dan BBNKB dengan tarif nol persen ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai.

Sedangkan untuk kendaraan listrik yang diubah dari bahan bakar fosil, tidak termasuk dalam regulasi tersebut.