HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perihal gugatan sistem Pemilu.

Mahfud menilai pernyataan Denny yang menyebut MK dalam putusannya akan mengembalikan sistem Pemilu di Indonesia kepada sistem Pemilu proporsional tertutup menjadi preseden buruk dan dapat dikategorikan pembocoran rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5).

Oleh karena, ia meminta Polri untuk turun tangan mencari informan yang membocorkan putusan MK kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegasnya.

Mahfud yang merupakan mantan Ketua MK itu pun kembali menegaskan, bahwa putusan MK merupakan rahasia negara yang harus dijaga ketat sebelum dibacakan dalam sidang putusan.

Dia pun meminta MK untuk ikut turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny tersebut.

“MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi, bahwa MK nantinya akan memutuskan sistem Pemilu di Indonesia akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5).

Kendati demikian, Denny enggan menyebut siapa sosok yang memberikan bisikan atau informasi terkait sistem Pemilu tersebut. Namun ia memastikan, bahwa sosok tersebut dapat dipercaya dan bukan seorang hakim Konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” pungkasnya.