HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempelajari hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut mengingat munculnya multi tafsir dalam putusan yang telah dikeluarkan oleh Anwar Usman dkk melalui sidang di Mahkamah Konsitusi.
“Kita masih pelajari semua kemungkinan yang terbaik. Karena putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal seperti biasanya,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa berlakunya sebuah putusan tersebut memang terbagi dalam beberapa bagian sesuai dengan kamarnya masing-masing.
“Biasanya kan ada UU berlaku lebih cepat tapi berlaku surut juga ada. Misalnya yang berlaku sesudah masa berikutnya itu UU untuk pidana itu berlaku 3 tahun yang akan datang,” tukasnya.
Mantan hakim konstitusi itu kemudian menjanjikan akan mencari solusi yang terbaik terkait putusan MK meski ada beda tafsir soal kapan berlakunya putusan MK. Ia menjamin jalan keluar yang masih dipelajarinya adalah yang terbaik dan bebas dari politisasi.
Meskipun di satu sisi ada pihak yang menyebut putusan MK itu berlaku begitu diputuskan itu ada juga. Tapi ada juga putusan MK berlaku beberapa tahun kemudian seperti UU KPK yang pertama dulu. Untuk UU agar dibentuk KPK di seluruh daerah dulu tak langsung berlaku tapi diberi waktu 2 tahun kemudian.
“Nah yang ini juga bisa ditafsirkan berganda seperti itu. Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia dan tidak akan ada politisasi, akan dicari yang terbaik,” pungkasnya.