HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah resmi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Hukum, tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum memiliki agenda prioritas yang meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum.

Kemudian reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Adapun masa kerja Tim Reformasi Hukum ini akan berakhir pada akhir 2024. Namun dapat diperpanjang melalui SK Menko Polhukam selanjutnya.

Mahfud menjelaskan, pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membenahi hukum di Indonesia yang dinilainya masih carut marut.

“Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (27/5) yang dikutip Holopis.com.

Berikut susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum :

Pengarah: Menko Polhukam, Mahfud Md

Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (SK Menko Polhukam tidak mencantumkan nama orang)

Wakil Ketua : Laode Muhammad Syarif

Sekretaris : Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam