HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, guna membereskan hukum di Indonesia yang menurutnya masih berantakan.

Adapun tugas tim tersebut, kata Mahfud, yakni merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.

“Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5) yang dikutip Holopis.com.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, tertanggal 23 Mei 2023.

Tim tersebut mempunyai agenda prioritas yang meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Adapun masa kerja Tim Reformasi Hukum ini akan berakhir pada akhir 2024. Namun dapat diperpanjang melalui SK Menko Polhukam selanjutnya.

Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Untuk kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan.

Sejumlah nama pun tercantum dalam susunan anggota tim, di antaranya yakni ekonom Faisal Basri; mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein; dan CEO Narasi, Najwa Shihab.