HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) mengungkapkan terkait persiapan Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye), yang akan digunakan pada masa kampanye mendatang. Menurut anggota KPU, Idham Holik, persiapan Sidakam akan segera rampung.
“Insya Allah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan,” kata Idham dalam acara Uji Publik KPU yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).
Sebagai informasi, Sidakam adalah sebuah alat bantu yang dipakai oleh KPU untuk menjamin transparansi rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu.
Nantinya, RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.
“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif. Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan” jelas Idham.
Selanjutnya, KPU akan berikan akses Sidakam yang bisa digunakan oleh Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.