HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Mahfud mengaku, bahwa dirinya belum membaca secara langsung dan lengkap putusan MK tersebut. Namun ia memastikan, pemerintah akan mengkaji putusan yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut.

“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat,” kata Mahfud dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).

Mahfud menyebut, sejauh ini sudah ada beberapa pakar yang mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Namun, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berpendapat, bahwa putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi.

“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi,” kata Mahfud.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.