HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kata revenge porn saat ini menjadi banyak diperbincangkan setelah video porno yang diduga menunjukkan Rebecca Klopper membuat heboh media sosial.

Masyarakat yang mengaku semakin aware terkait revenge porn yang merupakan bagian dari kekerasan seksual memberikan dukungan kepada Rebecca yang dinilai sebagai korban tersebarnya video syur tersebut.

Jika niat awal penyebar video tersebut adalah untuk mempermalukan si korban, saat ini, Rebecca Klopper telah melaporkan pelaku penyebaran video ke polisi.

Alih-alih menjatuhkan nama dan mempermalukan korban, pelaku revenge porn bisa mempermalukan diri sendiri dan merusak masa depannya.

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video seseorang tanpa izin seseorang id video tersebut. Video atau foto tersebut biasanya dibuat oleh mantan pasangan intim seseorang.

Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah mengakui revenge porn sebagai tindak kriminal kekerasan seksual yang akan dijatuhi hukuman penjara serta denda jika terbukti telah melakukannya.

Ini 9 tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.

  1. Pelecehan seksual non fisik.
  2. Pelecehan seksual fisik.
  3. Pemaksaan kontrasepsi.
  4. Pemaksaan sterilisasi.
  5. Pemaksaan perkawinan.
  6. Penyiksaan seksual.
  7. Eksploitasi seksual.
  8. Perbudakan seksual.
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Dalam pasal 14 Ayat 1 UU TPKS, ada 3 perbuatan yang termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik, yaitu;

  • Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
  • Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
  • Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Disahkannya UU TPKS ini memberikan payung hukum untuk para korban kekerasan seksual.

Seseorang yang sengaja melakukan revenge porn terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.