HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang memutuskan menahan suku bunga acuannya.

Pada periode reguler Mei 2023, LPS juga ikut mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode reguler Mei 2023.

Adapun TBP yang ditetapkan LPS berbeda-beda. Untuk simpanan Rupiah bank umum, LPS menetapkan TBP sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing (valas) 2,25 persen.

Sementara untuk simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar 6,75 persen.

“TBP tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023,” ujar Ketua Dewan Komisioner (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).

Purbaya menjelaskan, keputusan pihaknya mempertahankan TBP tentu bukan tanpa alasan, melainkan ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan.

“Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Purbaya.

Faktor yang kedua, kata dia, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa.

Kemudian yang ketiga, yakni memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan TBP.

“Keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan,” pungkas Purbaya.

Sebagai informasi tambahan, LPS secara regular melakukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

Namun bukan tak mungkin, LPS akan melakukan perubahan di luar waktu reguler apabila terdapat perubahan kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.