HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan aliran dana penjualan narkoba untuk digunakan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, indikasi tersebut ditemukan dari beberapa kali kasus penangkapan beberapa anggota legislatif di daerah terkait kasus narkoba.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/5).
Jayadi mengatakan pihaknya menindaklanjuti indikasi tersebut dengan menggelar rakernis di beberapa daerah. Hal ini guna memberi imbauan kepada pihak-pihak terkait.
Dari hasil penangkapan juga, Jayadi juga mengungkapkan bahkan ada anggota DPRD yang levelnya sudah menjadi bandar narkoba.
“Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba bahkan ada yang kategori sebagai bandar,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bareskrim, lanjut Jayadi, sedang menggencarkan pelaksanaan Rakernis demi memudahkan anggota untuk bertindak di lapangan.
“Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi,” tuturnya.
“Rakernis ini memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral,” sambungnya.