HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan kepada artis Nindy Ayunda untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan kekasihnya, Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengimbau agar Nindy mau bekerja sama dan memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat (26/5) mendatang.

“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa Bareskrim Polri memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-undang jika Nindy Ayunda tidak mematuhi panggilan tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan atau penjemputan paksa.

Tambahan informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Nindy, kekasih dari tersangka Dito Mahendra, untuk pemeriksaan.

Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir dalam panggilan polisi pada pekan ini.

Nindy Ayunda sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Dito. Namun, dalam panggilan pertama sebagai saksi, ia tidak hadir.

Menurut Djuhandhani, pemanggilan Nindy pada Jumat mendatang terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana Pasal 221 KUHP mengatur hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalangi proses hukum atau penghalang keadilan (Obstruction of Justice).