HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah, dinilai masih sangat lambat apalagi dengan baru 381 unit motor listrik terjual selama program subsidi itu mulai diberlakukan.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko ungkap, dari data yang ada di aplikasi PLN Mobile baru ada 106 pembelian motor listrik. Kondisi tersebut, menggambarkan kurang minatnya masyarakat dengan program subsidi kendaraan listrik.

“Evaluasi ini terlihat orang mau beli kan ada aplikasinya, bisa dilihat populasinya di situ, kenapa yang beli baru sedikit? Dasarnya ini masyarakat diberikan kesempatan subsidi, tapi kok nggak direspons? Sampai saat ini baru 106 di aplikasi itu,” kata Moeldoko dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (21/5).

Moeldoko mengatakan, sepinya peminat subsidi kendaraan listrik ini diyakini karena ada sesuatu. Oleh karena itu, pemerintah akan mencari tahu penyebabnya. Menurutnya, bakal ada evaluasi yang dilakukan pemerintah.

“Artinya kan ada sesuatu dong, pemerintah cari tahu itu, mesti ada sesuatu yang nggak nyaman. Perkembangan dari pemberian subsidi kenapa kok lambat? Maka kita evaluasi kemarin kebijakan itu, apa yang jadi masalah,” sambungnya.

Dalam rapat Moeldoko menjelaskan ada beberapa masalah dalam penyaluran subsidi kendaraan listrik, pertama tidak semua orang bisa menikmati subsidi ini, hanya orang-orang dengan kriteria tertentu saja yang biasa membeli motor listrik dengan subsidi.

“Jadi teman-teman karena subsidi, maka itu tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu jadi lambat,” jelas Moeldoko.

Kedua, terkait restitusi pajaknya, untuk pembelian motor listrik pajaknya 11 persen sementara itu yang ditanggung pembeli cuma 1 persen. Sebagian besar pajak ditanggung dealer penyalur motor listrik, ada kekhawatiran pengembaliannya dilakukan dalam waktu lama.

“Kedua ini bisa karena ada restitusi pajak. Pajaknya kan 11 persen, 1 persen itu sama pembeli, tapi dealer nanggung restitusi dikhawatirkan itu baru setahun dibayar itu akan jadi beban. Mala itu ini bahan diskusi kita pertanyaannya apakah nggak bisa restitusi cuma sebulan dua bulan,” kata Moeldoko.

“Kita tunggu nanti kebijakannya, payung hukum sudah ada nanti akan disiasati lebih simple dan sederhana,” pungkasnya.