HOLOPIS. COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan mengambil alih perbaikan jalan non-nasional yang mengalami kerusakan.
Pernyataan itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Meski begitu, tidak semua jalan non-nasional yang rusak diambil alih perbaikannya oleh pemerintah pusat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, bahwa pengambil alihan tersebut hanya diprioritaskan untuk jalan daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah.
“Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai,” kata Hedy dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/5).
Selain itu, perbaikan jalan rusak tersebut juga untuk ruas-ruas pemantik pertumbuhan ekonomi, yang berpotensi membuka keterisolasian, serta yang mampu menghubungkan kawasan ke jalan nasional.
“Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh,” imbuh Hedy.
Lebih lanjut, Hedy menuturkan bahwa Kementerian PUPR telah menganngarkan Rp 32,79 triliun hingga tahun 2024 untuk perbaikan jalan non-nasional tersebut.
Adapun untuk tahap pertama yakni pada tahun 2023 ini, anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp14,6 triliun.
“Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni,” ujar Hedy.
Sebagai informasi tambahan. terdapat tiga instrumen pendukung terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan Pemerintah dari APBN reguler, dan melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.
Proses persiapan penanganan jalan daerah harus melalui beberapa tahap, mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritisasi, hingga penganggaran.