HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta publik untuk menyikapi penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate secara objektif dan proporsional.
“Harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” kata Mahfud yang dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (18/5).
Sebab, Mahfud menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo itu memang sudah sejak lama digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pun, kata Mahfud, dilakukan Kejagung dengan sangat hati-hati. Pasalnya, kasus tersebut kerap dikaitkan dengan politisasi.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tuturnya.
Mahfud pun meyakini, Kejagung telah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia menyebut, Kejagung sudah seharusnya melakukan langkah tegas dengan menetapkan apabila sudah mengantongi dua bukti kuat.
Pun jika dilakukan penundaan, Mahfud menilainya sebagai upaya yang bertentangan hukum, meskipun tujuannya untuk menjaga kondusivitas politik.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” pungkasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan menahannya selama 20 hari kedepan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya pun menyebut, nilai kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).