Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizSri Mulyani, Menpan RB Usul Gaji PNS Naik Nih

Sri Mulyani, Menpan RB Usul Gaji PNS Naik Nih

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengaku, bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu disampaikan Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu tadi.

“Kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5/2023).

Adapun usulan tersebut disampaikan Anas di tengah rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Sebab ia menilai tukin yang nantinya diberikan tidak akan setara diantara para PNS dalam satu institusi.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, kinerjanya begitu-begitu saja,” katanya.

Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu pun megakui, bahwa pembahasan perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS tersebut bukan hal yang mudah.

Anas mengaku kerap membahasnya dengan Sri Mulyani, bahkan hingga malam.

“Soal ini memang kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5% termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Tambah Sajian Kuliner, PT JMRB Resmi Hadirkan Gerai Eats and Co di Travoy Hub

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk mendongkrak kebutuhan pengunjung dari...

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan...

IHSG Melesat Usai BI dan The Fed Turunkan Suku Bunga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Sesi I hari ini, Kamis (19/9), melesat hingga berhasil tembus level resistance 7.900.

SRBI Makin Laku, Kepemilikannya Capai Rp 918,42 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sampai dengan tanggal 17 September 2024 telah mencapai Rp 918,42 triliun.