HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau yang biasa dikenal istilah pinjaman online alias pinjol.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, realisasi pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling lambat pada kuartal III tahun 2023 ini.

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Bambang menyebut, dicabutnya moratorium tersebut akan memberikan kesempatan bagi para pemain baru untuk menyediakan jasa fintech P2P lending kepada masyarakat.

Dia pun mengimbau kepada para calon pemain baru tersebut untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan dengan lebih matang.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya.

“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” terang Bambang.

Sebagai informasi, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun.

Bersamaan dengan itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) pun ikut mencatatkan kenaikan menjadi 2,81 persen.