HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar Coldplay yang akan gelar konser di Indonesia, membuat para fans berusaha untuk bisa beli tiket yang harganya mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta. Salah satunya, dengan mengajukan pinjaman online (Pinjol) agar bisa beli tiket konser Coldplay.

Bahkan ramai di media sosial, banyak masyarakat yang cari Pinjol untuk ajukan pinjaman.

Melihat fenomena ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mengurangi risiko negatif dari pinjol dengan memperkuat aturan – aturan.

“Semua tetap meningkat tapi kita memang masih sedang mengupayakan pengaturannya lebih kuat lagi sehingga dapat mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan,” katanya kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Ia pun menegaskan, Pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus punya pola komunikasi yang baik agar tidak muncul dampak negatif bagi konsumennya. Sedangkan Pinjol ilegal, tegas akan memberikan sanksi hingga penutupan.

“Langkah-langkah untuk memberikan solusi yang bukan ilegal tapi memiliki izin OJK tapi mungkin saja dalam proses memberikan pinjamannya kepada konsumen ada hal-hal yang harus dikomunikasikan lebih dari beberapa peristiwa yang kami temui kami fokus pada upaya untuk membangun komunikasi dan tingkat saling percaya yang lebih baik dan hal-hal tadi bisa dicarikan solusinya debgan baik,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keamanan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi pinjaman online alias pinjol hanya untuk menonton konser band Coldplay.

“Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser, kamu terjebak pinjol ilegal. Auto nyesel,” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya yang dikutip Holopis.com, Minggu (14/5).