HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief mengakui bahwa ada aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pagawak untuk sumbangan ke salah satu kader partainya.

Dirinya berjanji akan membantu penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana yang dimaksud.

“Bantuan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak, bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” kata Andi Arief usai diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/5).

Anak buah SBY tersebut menyebut, bahwa sumbangan tersebut berupa uang yang diduga diterima kader Demokrat. Sekaligus ia membantah tudingan bahwa uang tersebut mengalir ke kantong pribadinya.

“Bukan (ke saya), ke kader. Saya enggak tahu juga (sumbangan untuk apa),” ujarnya.

Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Keduanya yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Namun, lembaga antirasuah sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

KPK sebelumnya menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.