HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa saat ini sudah ada 7 (tujuh) orang yang diperiksa untuk kebutuhan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan mendalam ini dilakukan pasca Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
“Ada tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).
Diketahui, DES melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Sehingga ketujuh orang yang telah diperiksa Kejaksaan Agung tersebut adalah para karyawan di PT Wakita Karya.
Mereka antara lain ; ANT, LPA, BG, DA, MH, SN dan DDP. Ketujuh orang ini merupakan saksi-saksi yang diperiksa pasca 6 (enam) orang karyawan PT Waskita telah diperiksa sebelumnya. Mereka yang sebelumnya telah diminta keterangan sebagai saksi antara lain ; APL, VAS, AA, TM, MAA dan WA.
Sekadar diketahui Sobat Holopis. bahwa DES alias Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 27 April 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.
Saat ini, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 202 – 2023 tersebut menjadi tahanan sementara Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Destiawan meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 28 April – 17 Mei 2023.
Destiawan Soewardjono disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.