HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dimana pengadaan WC sekolah tersebut sampai menyedot anggaran daerah sebesar Rp98 miliar untuk APBD tahun 2020.

“IPW mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar oleh Pemkab Bekasi,” kata Sugeng kepada Holopis.com, Rabu (10/5).

Alasan mengapa kasus ini diangkat, karena sejak kasus ini ditangani oleh KPK berdasarkan aduan masyarakat Tahun 2021, ternyata belum ada titik terang yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

“Sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 Januari 2021, hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.

Menurut Sugeng, biaya proyek pengadaan 488 WC untuk SD dan SMP di Kabupaten Bekasi tersebut dinilai tidak wajar. Apalagi jika dipecah berdasarkan pagu anggaran pengadaan 1 unit toilet seluas 3,5 x 3,6 meter persegi dianggarkan sebesar Rp196,8 juta.

“Ini sangat janggal dari segi harga satuannya, yaitu untuk 1 (satu) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi dianggarkan Rp196,8 juta, sehingga publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan,” papar Sugeng.

Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, Sugeng menilai bahwa proyek tersebut terlalu kentara praktik penggelembungan nilai proyeknya. Apalagi kata Sugeng, jika seandainya untuk per meter persegi saja dianggarkan sebesar Rp5.000.000, tentu nilainya tidak sebesar yang telah dianggarkan.

“Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah Rp5 juta/m2, maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × Rp5.000.000 = 63 juta per unit, sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak,” terangnya.

Pun demikian, untuk saat ini ia masih menghormati kasus ini dengan praduga tak bersalah. Hanya saja Sugeng meminta agar perkara ini dibuktikan apakah bagian dari perkara pelanggaran hukum atau tidak, dengan memprosesnya ke meja hijau semua pihak yang terlibat di dalam pengadaan proyeknya.

“Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri -red),” tegasnya.