HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Agus Nurpatria tetap bersalah dalam kasus obstruction of justice di pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hakim ketua Sugeng Hiyanto dalam pembacaan putusan banding pun menyatakan memperkuat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Agus Nurpatria.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Mantan Kaden A Ropaminal Polri itu pun diputuskan untuk tetap menjalani pidana penjara yang telah diberikan sebelumnya kepadanya.

Diketahui di tingkat pertama, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.