HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kuasa hukum kader Partai Demokrat itu diduga berperan kuat dalam menghalangi kasus tersebut dengan berbagai cara.
“Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak memenuhi panggilan,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
Salah satu upaya tersebut diketahui dengan mengondisikan saksi untuk memberikan pernyataan bohong saat proses pemeriksaan.
“Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ungkapnya.
“Hal itu bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan,” sambungnya.
Mirisnya, Stefanus diduga telah melakukan hal tersebut di salah satu rumah ibadah dan berpotensi membuat konflik horizontal.
“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.
Upaya lainnya yang dilakukan tersangka kemudian diketahui juga menghasut satu saksi agar tidak mengembalikan uang terkait kasus Lukas Enembe.
“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.