HOLOPIS.COM, JAKARTA – Modus kejahatan scamming jaringan internasional dibongkar Polri (Polisi Republik Indonesia) bersama Polisi Filipina, dengan jumlah pelaku yang mencapai 1.000 orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
“Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming,” lanjutnya.
WNI (Warga Negara Indonesia) yang berhasil diamankan dari jaringan tersebut, berjumlah 154 orang dimana 2 orang diantaranya sidah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang,” ujar Sandi.
Kedua WNI yang dijadikan tersangka itu, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Filipina. Nantinya, Polri akan kirimkan tim untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu,” pungkasnya.