JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Darurat yang sekarang disebut PPKM level 4, mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Oleh sebab itu Ditlantas Polda Metro Jaya, juga akan memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 7 Agustus 2021.

Informasi tersebut diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, yang memberitahukan yang mendapatkan dispensasi adalah pemegang SIM A, SIM C dan lainnya, yang dokumennya habis di awal Juli sampai awal Agustus.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada 3 sampai dengan 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis @TMCPoldaMetro, Rabu (28/7).