HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarbarkan telah meneken atau menandatangani surat presiden tentang rancangan undang-undang perampasan aset (Surpres RUU Perampasan Aset).
Kabar tersebut pun dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. Dia mengatakan, bahwa surpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (5/5) lalu.
“Benar, (Surpres RUU Perampasan Aset) sudah di tanda tangani hari Jumat,” kata Bey dalam keteragannya yag dikutip Holopis.com, Senin (8/5).
Bey mengatakan, bahwa Surpres RUU yang dinanti-nanti oleh masyarakat tersebut langsung diberikan ke pihak DPR pada hari yang sama usai ditandatangani oleh Jokowi, dan diterima oleh sekretariat DPR.
Dalam surat yang beredar, Supres RUU Perampasan Aset yang diklaim telah diserahkan ke DPR itu bernomor R-22/Pres/05/2023.
Sekadar informasi Sobat Holopis, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dalam upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi. RUU tersebut dirancang karena pemerintah sejatinya membutuhkan landasan hukum dalam mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.