JAKARTA, HOLOPIS.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kebocoran data pribadi pelangannya.
Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pihak direksi mengakui bahwa memang ada kelemahan dalam sistem yang dimanfaatkan untuk menyedot data.
“Terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yg disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” kata Dedy dalam siaran pers, Rabu (28/7).
Atas kejadian tersebut, pihak BRI, menurut Dedy masih akan melakukan langkah langkah responsif untuk menghentikan upaya akses ilegal dari kelemahan sistem tersebut.
“BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life, ” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan itulah, lanjut Dedy, BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada,” tambahnya.
Dedy kemudian melanjutkan, sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
“Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini, ” pungkasnya.