Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Panja Komisi I DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menegaskan, keberadaan lembaga independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi seluruh warga negara, adalah syarat mutlak untuk melindungi data warga secara memadai. Tanpa independensi, lembaga manapun tidak akan mampu mewujudkan cita-cita bersama menegakkan kedaulatan data warga negara di tingkat nasional dan internasional.

“Kalau kita sepakat ingin melindungi data pribadi seluruh warga negara tanpa terkecuali, konskuesinya adalah harus ada lembaga otoritas independen,” ucap Irine, terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di Jakarta, Rabu (28/7).

Menurut Irine, lembaga non-independen di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara, karena Kominfo bagian dari pemerintah yang juga merupakan pengendali data pribadi warga.

Irine Yusiana Roba Putri
Anggota Komisi Panja Komisi I DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri.

“Jika pengendali data juga menjadi yang mengawasi atau hakimnya, potensi konflik kepentingan sangat besar. Apalagi data yang dikelola pemerintah sangat besar dan banyak yang merupakan data sensitif, seperti data kesehatan,” tegas Irine.

Bahkan Irine mencontohkan, seandainya terjadi kebocoran data pribadi warga di salah satu kementerian yang diduga dilakukan oleh menterinya, lembaga di bawah Kominfo yang setingkat Direktorat Jenderal akan sungkan untuk memeriksa pejabat negara yang lebih tinggi kedudukannya. Sebaliknya, jika lembaga pengawas pengelola data pribadi kedudukannya independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden, maka lembaga tersebut akan lebih leluasa menjalankan tugas.

“Entah pengendali data itu pemerintah atau swasta, entah itu pejabat tinggi negara atau direktur perusahaan besar, semua pihak bisa diinvestigasi oleh lembaga independen jika diduga terjadi kebocoran data pribadi warga,” ujar Irine.

Menurut Irine, alasan pemerintah yang menginginkan otoritas pengawas hanya di bawah Kominfo dengan alasan perampingan lembaga negara, tidak sebanding dengan urgensi perlindungan privasi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Yang dipertaruhkan di sini begitu besar, baik secara ekonomi maupun politik. Untuk itu perlu kemauan politik dan anggaran dari pemerintah. Dan ini masih langkah awal. Setelah ada otoritas independen, masih ada pekerjaan rumah menanti, seperti otoritas di provinsi dan pendanaannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP oleh DPR dan pemerintah sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini. RUU ini selanjutnya akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Agustus mendatang.