HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama dengan sejumlah pihak terkait, berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) gula konsumsi.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keseimbangan harga gula di tingkat produsen hingga konsumen dengan menyesuaikan harga keekonomian yang ada saat ini.
“Diharapkan melalui penyesuaian yang dilakukan, produsen dan pedagang bisa mendapatkan keuntungan yang wajar. Di sisi lain, konsumen juga bisa membeli gula dengan harga yang wajar,” kata Arief dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).
Adapun untuk saat ini, sudah ada instrumen regulasi tentang HAP gula konsumsi yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 11/2022.
Dalam beleid tersebut, sudah ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen yakni di level Rp11.500 per kilogram (kg). Sedangkan untuk HAP di di tingkat konsumen yakni Rp13.500 per kg untuk ritel modern, serta Rp14.500 per kg di Indonesia Timur.
Selain HAP, lanjut Arief, pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh stakeholder gula lainnya juga akan melakukan review terhadap biaya pokok produksi (BPP) gula.
Adapun penyesuaian yang tengah dibahas saat ini, lanjutnya, telah mempertimbangkan dan menghitung betul besaran struktur ongkos gula petani yang dihitung dan diusulkan oleh kementerian/lembaga terkait, asosiasi, dan pelaku usaha.
“Rencana penyesuaian ini selain mempertimbangkan aspek harga keekonomian dan keuntungan yang wajar, juga mempertimbangkan pengaruh terhadap inflasi, serta daya dukung dan keberlanjutan industri gula ke depan,” jelasnya.
“Untuk itu, agar dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam pembahasannya kita libatkan semua unsur pergulaan nasional,” sambungnya.