Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menetapkan harga terbaru masuk ke kawasan Candi Borobudur.

Rincian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Harga yang dikeluarkan ini tergolong bersahabat. Untuk tiket masuk kawasan Candi Borobudur dibanderol harga Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk. Harga ini mulai berlaku Mei 2023.

Untuk kendaraan yang masuk ditetapkan tarif sebesar Rp5.000 hingga Rp25 ribu per sekali masuk. Perlu diketahui, harga ini adalah harga masuk ke kawasan Borobudur.

Aturan baru itu juga menjelaskan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, hingga tarif kompetitor.

Meski demikian, tarif tersebut hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Untuk wisatawan asing tarif tentu berbeda.

Kemungkinan wisatawan asing ini akan dikenakan tarif hingga 200 persen dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen,” tulis Pasal 12 PMK, Rabu (3/5).

Meski kini untuk masuk ke kawasan Borobudur dikenakan tarif, tapi ada kegiatan tertentu yang digratiskan. Misalnya, kegiatan kenegaraan, bantuan kemanusiaan, hingga acara internasional non komersial.