HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim pengacara Lukas Enembe meradang atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan salah satu di antara mereka sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pationa mengklaim, apa yang telah disampaikan pengacara selama ini kepada kliennya sudah menjadi tugas mereka.

“Kalau seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan atau menghalangi itu salah, kenapa? karena pengacara itu tugasnya memberi pendapat hukum terhadap klien, jadi menurut KPK merintangi, itu salah,” kata Petrus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/5).

Petrus kemudian juga menanggapi kemungkinan pengacara yang menjadi tersangka tersebut adalah Stefanus Roy Rening.

Dimana menurutnya, KPK seharusnya bersyukur kepada Stefanus karena telah dibantu untuk menemui Lukas Enembe dengan kondisi masyarakat Papua saat itu.

“Perbuatan pengacara Roy itu tidak pernah merintangi atau menghalangi proses hukum, bahkan ada komunikasi antara penyidik dengan Roy itu membantu KPK ke Papua,” terangnya.

“Karena masyarakat di Papua itu benar-banar menjaga Pak Lukas, tidak ada orang pun yang bisa masuk,” sambungnya.

Tim pengacara kader Partai Demokrat itu juga menyatakan, KPK bisa saja akan berakhir lain ketika memeriksa Lukas di Papua apabila tanpa bantuan Stefanus.

“Kalau Roy tidak bangun komunikasi hingga KPK bisa datang, saya kira datang di sana menghadapi massa orang Papua,” tukasnya.

Di satu sisi, Petrus kemudian malah mengorbankan para simpatisan Lukas yang telah melindunginya sebelum akhirnya ditangkap di luar rumahnya.

“Menurut kami justru yang secara nyata merintangi pemeriksaan Pak Lukas itu adalah orang-orang Papua yang menjaga Pak Lukas baik di rumah, maupun ketika Pak Lukas ditangkap dimana mereka mengejar sampai di bandara. Itukan yang nyata-nyata kelihatan, mengapa bukan orang itu yang diproses sebagai merintangi,” ujarnya.