HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setidaknya terdapat 432 perusahaan di DKI Jakarta yang diketahui membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 15 April 2023. Hal itu diketahui dari pengaduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga (karyawan). Tapi jelas totalnya 432 perusahaan,” kata Kepala Disnakertransgi DKI, Hari Nugroho dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Hari kemudian menjelaskan, dari ratusan perusahaan tersebut, baru 43 perusahaan yang sudah dinyatakan tuntas dari pemeriksaan.
“Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan,” tukasnya.
Hari pun membeberkan, bahwa perusahaan yang paling banyak dilaporkan ke pihaknya adalah perusahaan di sektor jasa dan perdagangan.
Adapun penindakan pengaduan yang diterima oleh tim posko THR akan mengedepankan upaya mediasi. Namun jika proses mediasi gagal, maka pemeriksaan akan berlanjut hingga ke pengadilan.
“(Pemeriksaan pertama) selama 14 hari dikasih waktu sebulan. Nanti ada pemeriksaan lagi, begitu pemeriksaan ini tim turun penyelidikan, berarti ada pelanggaran nanti kita langsung ke kejaksaan pengadilan,” pungkasnya.