HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sampai saat ini dinilai masih belum mampu mencegah perusahaan dalam melakukan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.

Irma menjelaskan, bahwa penilaiannya itu berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menunjukkan masih banyaknya aduan THR. Tercatat, selama periode 28 Maret sampai 15 April 2023, terdapat 938 aduan THR yang mencakup 669 perusahaan.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

“Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma dalam keteranganya yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/4).

Menurut Irma, pelanggaran THR ini timbul selain karena kenakalan perusahaan, juga karena Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah-daerah belum mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun.

“Alhasil, kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Irma pun menduga, sebanyak 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR di tahun ini, juga melakukan hal yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

“Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Politisi dari Fraksi NasDem ini lantas menyoroti jumlah aduan THR yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Kemnaker dan DIsnaker, dimana jumlahnya baru 23 aduan.

“Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” tukasnya.

Irma pun berharap agar Kemnaker dan Disnaker ke depan lebih bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.

“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” pungkasnya.