HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan.
Putusan itu diketahui tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” isi putusan KPU seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/4).
Verifikasi faktual tahap pertama itu diketahui dilakukan oleh pihak KPU pada 1-4 April 2023 dengan hasilnya Partai Prima belum memenuhi syarat (BMS).
Partai Prima yang tidak memenuhi syarat keanggotaan itu kemudian dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua dengan mengganti anggotanya.
Namun, meski sudah melakukan perubahan anggota, tetap saja KPU kemudian memutuskan bahwa Partai Prima tetap tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Hal itu karena anggotanya ganda dengan partai lain sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan,” kembali isi putusan.
Partai Prima diketahui sebelumnya menang atas gugatan yang disampaikan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu. Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan 28-31 Maret 2023, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.