HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja
telah menjalani persidangan putusan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Solo.
Bambang Tri mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan yakni 6 (enam) tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Berbeda dengan Sugi Nur yang selama sidang ramai didampingi oleh para pengikut dan kuasa hukumnya. Sidang putusan Bambang Tri Mulyono lebih lengang dan tanpa kuasa hukum satu pun. Sidang Bambang Tri juga tidak banyak melibatkan aparat keamanan seperti saat pembacaan putusan Sugi Nur.
Sama seperti Sugi Nur, Bambang Tri pun sesekali menundukkan kepalanya saat mendengar bacaan menjelang putusan sidang.
“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Mochammad Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.
Atas vonis yang dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Bambang Tri agar menyampaikan tanggapan. Bambang Tri menanggapi dan meminta banding kepada hakim.
“Langsung saya menyatakan banding,” ujar Bambang Tri.
Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.