HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menargetkan bahwa secepat-cepatnya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disetujui.
“Nanti secepatnya sih, kalau Pak Jokowi kayaknya minta agar segera selesai di sebelum lebaran sudah dikirim, tapi selambat-lambatnya awal pekan pertama lebaran sudah dikirim,” kata Mahfud MD dalam sebuah talkshow yang dikutip Holopis.com, Senin (17/4).
Ia menyebut bahwa untuk efektif hari kerja sebelum libur Lebaran 2023 adalah hari Senin dan Selasa (17 dan 18 April 2023). Sehingga ia berharap paling tidak hari Selasa bisa sampai ke Presiden Jokowi.
“Ini kan kurang 2 (dua) hari kerja, tinggal Senin dan Selasa. Nanti mungkin kalau Presiden tidak sibuk, hari Selasa kita ajukan, mudah-mudahan bisa sebelum lebaran,” ucapnya.
Kemudian, Mahfud MD juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah menjadi kesepakatan para jajaran di Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga terkait. Baik dari Polri, PPATK maupun Kejaksaan Agung.
“RUU Perampasan Aset sudah diparaf, itu artinya di tingkat pemerintah sudah bulat. Tinggal koreksi lagi yang typo-typo itu masih banyak. Pasal 9 tertulis pasal 6, misalnya dan seterusnya, itu dikoreksi lagi kalau misalnya masih ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset bisa berlaku surut, dimana kasus-kasus lama yang berkaitan akan ikut diproses hukum atau tidak. Tentang hal ini, Menko Mahfud menekankan akan dibahas kembali nanti.
“Kalau kasusnya muncul sesudah UU ini bisa saja (berlaku surut). Kan mesti terkait. Ada kasus lama yang baru sekarang bisa disidik, bisa saja begitu, meskipun ada aspirasi begitu,” tandasnya.