HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Barat menyiapkan 9 (sembilan) lokasi penitipan kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023. Penitipan itu, berlaku untuk motor dan Mobil.

Ini jadi upaya Polres Jakarta Barat, dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya saat melaksanakan mudik. Sehingga, mereka tidak merasa khawatir meninggalkan kendaraannya.

Lokasi penitipan berada di kantor Polisi yang ada di wilayah hukum Jakarta Barat, yang akan melayani masyarakat selama 24 jam. Bahkan, penitipan ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni menunjukan BPKB atau STNK kendaraan beserta KTP atau KK.

Polres Jakarta Barat
Informasi lokasi penitipan kendaraan di wilayah Polres Jakarta Barat selama masa mudik Lebaran 2023. [Foto : Dok. Polres Jakarta Barat]
“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” ujar Syahduddi.

Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek, yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.

Syahduddi menjelaskan layanan penitipan motor maupun mobil ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang akan mudik.

“Dengan menitipkan kepada kami, tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda yang ditinggal mudik,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menjaga 24 jam keamanan kendaraan warga yang dititipkan ke Polres maupun Polsek.