HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dugaan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang menggadaikan Kantor Bupati Meranti.
Muhammad Adil yang kini telah menjadi tersangka kasus korupsi itu diduga menggadaikan kantor Bupati ke Bank Riau Kepri pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 100 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu menjadi fenomena unik.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).
Ali pun menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas informasi dugaan gadai tersebut. Hal itu dilakukan guna menelusuri ada atau tidaknya keterkaitan antara gadai kantor tersebut dengan kasus yang menyeret Muhammad Adil.
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” tutur Ali.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan bahwa tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.
Fakta tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (purn) Asmar.
“Menurut informasi yang saya dapatkan demikian,” kata Asmar dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Adapun Adil sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) lalu. Ia ditetapkan tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.