HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim bahwa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk memberikan kritik terhadap proses pembangunan negara.
Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko mengatakan, pemerintah menyayangkan atas viralnya tindakan intimidasi dan sikap anti-kritik terhadap individu maupun kelompok masyarakat.
“Kritik itu adalah suatu yang sah dan dilindungi oleh Undang-undang di negara demokrasi, sejauh itu tidak menjadi fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian. Jadi, yang namanya kritik dan masukan itu jangan dihindari,” kata Joko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/4).
Seruan untuk tidak anti kritik ini disampaikan untuk menanggapi isu dugaan intimidasi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kepada Bima Yudho, salah satu anak muda bangsa yang memberikan kritik atas proses pembangunan di tanah kelahirannya, yakni Provinsi Lampung.
Joko pun mengungkapkan, KSP akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menanggapi kritik dan masukan dari masyarakat, sehingga kasus serupa tidak terulang.
“Orang tidak akan memberikan kritik kalau dia tidak memperhatikan. Ia memperhatikan karena ada kepedulian, maka ini perlu diapresiasi. Sudah sepatutnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat menangkap masukan ini,” tukasnya.
Bima sendiri sebelumnya menjadi viral karena pernyataannya di tiktok yang mengkritik kondisi daerah asalnya di Lampung.
Bukannya dibenahi, Bima kemudian malah dipolisikan oleh sekelompok orang karena tuduhan pencemaran nama baik.

