JAKARTA, HOLOPIS.COM – Reformasi regulasi dengan menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme layanan perizinan berusaha di Indonesia, yang di terapkan oleh Pemerintah tentang perizinan berusaha berbasis risiko, untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify agar mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.

Sehingga, dalam mengimplementasikan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut, diperlukan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur Pemerintah yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang utuh tentang konsep perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kesuksesan reformasi perizinan berusaha sebagaimana di amanatkan dalam UU Cipta Kerja sangat ditentukan oleh kualitas kinerja ASN sebagai aparatur Pemerintah yang mengimplementasikannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja ASN di Pusat dan Daerah yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat penting untuk dilaksanakan,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar bersama Kedutaan Besar Inggris, dengan tema Praktik Terbaik Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (21/7) di Jakarta.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sekaligus merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Selanjutnya, peningkatan peran APIP sangat diperlukan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam menyelenggarakan good governance menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja. “Saya berharap webinar ini akan memperkaya wawasan kepada kita tentang mekanisme pengawasan internal Pemerintah. Karena dengan wawasan yang luas dan kesiapan kompetensi dari ASN, kita berharap pelaksanaan reformasi regulasi di Indonesia dapat terwujud,” tutup Moegiarso.