HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal bakal terus melakukan upaya hukum pasca memori bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya dipastikan bakal mengajukan upaya kasasi sembari menunggu salinan putusan PT DKI.

“Kami masih menunggu salinan putusan. Namun, dipastikan kami akan mengajukan kasasi,” kata Erman kepada Holopis.com, Jumat (14/4).

Erman pun masih bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah karena sebatas mengikuti instruksi dari Ferdy Sambo.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum demi memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan memperkuat vonis yang telah diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ricky Rizal.

Dimana dalam putusannya tersebut, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap divonis menjalani hukuman 13 tahun penjara.