HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap divonis pidana 13 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Mulyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Putusan perkara nomor: 55/PID/2023/PT.DKI tersebu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ricky Rizal diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Ricky telah divonis dengan pidana 13 tahun penjara, Kuat divonis dengan 15 tahun penjara, Putri divonis 20 tahun penjara, dan Sambo divonis dengan pidana mati.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.