HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan perkara kali ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi pencucian uang dari pidana asal penerimaan gratifikasi yang telah terlebih dahulu diterima Lukas Enembe.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).
“Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” sambungnya.
Dengan resminya status Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU, Ali pun mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kader partai Demokrat tersebut.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tegasnya.
Ali Fikri sebelumnya juga pernah mengatakan, penyidik sudah memeriksa 90 saksi dalam kasus tersebut mulai dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Ali mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” jelasnya.
Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.
“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil,” pungkasnya.