HOLOPIS.COM, JAKARTA – Agnes Gracia ternyata mempunyai peran yang cukup penting dalam peristiwa penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam vonis yang dibacakan hakim Sri Wahyuni, mantan kekasih David Ozora itu terbilang aktif dalam merencanakan penganiayaan tersebut.
“Berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim dalam pembacaan vonisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).
Hakim kemudian mengungkapkan, Agnes memberikan ide kepada Mario Dandy agar bisa bertemu dengan David. Kartu pelajar David yang masih disimpan Agnes pun digunakan menjadi alasan untuk pertemuan tersebut.
“Terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya,” ujarnya.
Tak hanya ikut merencanakan, hakim juga mengatakan bahwa Agnes justru merekam aksi penganiayaan yang dilakukan kekasihnya terhadap mantan kekasihnya.
Hal itu dilakukan setelah dengan santainya setelah Agnes menyaksikan penganiayaan tersebut sembari merokok di dekat korban.
“Sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario,” bebernya.
“Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, hakim menyatakan Agnes Gracia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim pun mengganjar Agnes dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.