HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia. Tercatat sepanjang Maret 2023, pemerintah telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp118 miliar.
“Jadi totalnya itu dari operasi Maret 2023. Operasinya dari bulan itu,” ujar Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/4).
Dia memerinci, pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan pihaknya pada 17 Maret lalu di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah pakaian bekas yang dimusnahkan mencapai 730 bal, dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Selanjutnya, pada 20 Maret pihaknya memusnahkan sebanyak 824 bal pakaian bekas imlor ilegal senilai Rp11 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian pada 28 Maret 2023 menjadi rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak.
Sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Bekasi. Teranyar, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar turut dimusnahkan di Batam.
Selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas, pertama yakni Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri.
“Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar,” jelasnya.
Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.