HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan Muhammad Adil dari posisi Bupati Kepulauan Meranti yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, posisi Plt Bupati untuk sementara waktu akan diisi oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau sebagai plt kepala daerah,” kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/4).

Menurut Benny, aturan tersebut berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Kemudian, pada ayat 4 dijelaskan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar yang telah ditunjuk menjadi Plt Bupati memastikan bahwa roda pemerintahan sampai saat ini masih berjalan aman.

“Untuk langkah selanjutnya, semua kebijakan akan dialihkan kepada saya sebagai Plh Bupati Meranti. Jadi roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Asmar.

Mengenai sejumlah posisi di pemerintahan yang ikut terciduk operasi tangkap tangan, Asmar berharap agar segera ada penggantinya. Dia pun enggan berkomentar banyak mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.

“Kalau kekosongan jabatan itu yang terjadi nanti, insya allah secepatnya kami isi. Kami akan berkoordinasi dahulu dengan BKD dan Sekda supaya ini cepat berjalan dan tidak ada yang terhambat,” ujarnya.

“Kalau ruangan yang kena segel, biarkan saja disegel, tidak bisa diganggu. Kami tetap menunggu perintah dari KPK. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat itu yang kami utamakan,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui Bupati Meranti Muhammad Adil terciduk operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK. Dari pengembangannya, Muhammad Adil diduga telah melakukan tiga kluster suap, salah satunya penyuapan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).