HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar tidak usah mencampuri masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini merespon surat dari Kapolri yang meminta KPK agar Brigjen Endar bisa tetap melanjutkan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Alexander pun mengklaim, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga lainnya, termasuk mengenai karyawannya.

“Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan, Pasal 3 itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun yudikatif,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/4).

Alexander pun kembali menegaskan, KPK tidak akan terpengaruh kepada permintaan dari pihak manapun termasuk Kapolri mengenai status Brigjen Endar.

“Jadi KPK itu bukan lembaga subkoordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” tegasnya.

Pemberhentian Brigjen Endar itu sendiri menurut Alexander, sudah berdasarkan kesepakatan yang diambil oleh lima orang pimpinan KPK.

“Saya juga ingin menjelaskan terkait pemberhentian dari Pak Endar, ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh 5 pimpinan pada rapat pimpinan,” ujarnya.

“Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan pak ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” sambungnya.

Alexander pun memastikan bahwa keputusan itu diambil karena masa jabatan yang benar sudah selesai tanpa adanya persoalan lain.

“Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri,” pungkasnya.