HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Fahri Hamzah ikut menantikan kebebasan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Mas AU (Anas Urbaningrum -red), segeralah kembali,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).
Fahri mengaku mengetahui betul apa yang pernah dialami oleh Anas hingga akhirnya sampai masuk ke penjara selama ini. Namun demikian, mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut lebih memilih mendoakan yang terbaik untuk Anas.
“Kami sahabat tau apa yang terjadi. Sehat selalu. Selamat berpuasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bebas dari Rutan Sukamiskin pada tanggal 10 April 2023. Hanya saja karena faktor lain, hingga akhirnya mantan Ketua Umum PB HMI tersebut bakal keluar di tanggal 11 April 2023.
Anas Urbaningrum adalah narapidana kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya dalam kurun waktu 2010-2012. Di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU Nomor 25 Tahun 2003.
Upaya hukum Anas berakhir di sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Lalu pada bulan September 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.